Laporan TII menyebutkan MUI lembaga paling sering disuap. Penelitian dibiayai asing?
Transparency International Indonesia (TII) dalam laporannya yang berjudul Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2008 dan Indeks Suap, mengatakan bahwa MUI salah satu lembaga paling sering menerima suap versi TII. Dugaan suap-menyuap ini lebih banyak dilakukan untuk pengurusan sertifikat halal.
Menurut Manajer Riset dan Kebijakan TII, Franky Simanjuntak, 171 responden yang diwawancarai adalah perusahaan makanan dan kosmetik. Sebanyak 10 persen mengaku pernah dimintai uang terkait urusan mereka.
“Sehingga ini sangat berkaitan bagaimana perusahaan ini mengajukan sertifikat halal,” katanya saat jumpa pers di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
Survei kuantitatif itu dilakukan September-Desember 2008 di 50 kota yang terdiri dari 33 ibukota provinsi ditambah 17 kota besar.
Lebih lanjut Franky menjelaskan, inisiatif terjadinya suap-menyuap berasal dari pejabat publik. Mau tidak mau, pelaku bisnis terkadang harus mengikuti. “Namun tetap saja ini dikategorikan suap,” tegas Franky.
Franky tidak terlalu mengetahui apakah survei yang dilakukannya itu bisa dilanjutkan kepada pihak berwenang. Baginya, survei itu hanyalah sebagai acuan. “Ke arah sana (penyidikan-red), di luar otoritas hasil survei,” katanya.
Sehubungan temuan TII, MUI menggelar jumpa pers beberapa waktu lalu (19/2) di Sekretariat MUI di Jakarta. Siang itu, Ketua MUI Amidhan didampingi Nadratuzaman Husein (Direktur LP POM MUI), Nazri Adlani, Said Budairi, Aisyah Amini, Wahidin Adam dan Osmena Gunawan.
Menurut salah seorang Ketua MUI, Amidhan, jumpa pers ini menjadi penting, mengingat pemberitaan hasil survei itu merebak di media massa, sehingga banyak MUI di daerah-daerah yang menanyakan kepada MUI Pusat, kenapa diam saja atas tudingan tersebut.
“Dimasukkannya MUI sebagai salah satu target penelitian adalah sangat bias (melenceng) dan tendensius, karena kontradiktif dengan metode penelitian yang ditetapkan TII sendiri,” jelas Nadratuzaman Husein saat membacakan realese.
Dalam hasil penelitian TII, responden yang menyatakan berinteraksi dengan MUI sebanyak 177 responden dari 3.841 responden. Jumlah 177 responden itu secara rinci meliputi beberapa sektor, yakni: pertanian, pertambangan dan penggalian; industri; penyedia listrik-gas dan air bersih; konstruksi, perdagangan, hotel dan restoran; transportasi dan komunikasi; institusi keungan serta jasa pelayanan.
Dari 11 kelompok responden tersebut, tidak jelas kelompok responden mana yang berhubungan dengan proses sertifikasi halal MUI. Dengan demikian, penelitian TII tidak tepat sasaran. Sehinggga kesimpulan yang menyatakan bahwa indeks suap MUI sebesar 10 persen (17 responden) tidak valid. Apalagi, jika angka 17 responden tersebut dikaitkan dengan 3.841 jumlah total responden.
“Hal ini semakin meyakinkan bahwa survei yang dilakukan TII sangat tendensius dan mencederai kaidah-kaidah ilmiah,” tukas Nadra.
Yang membuat pengurus MUI terkejut adalah seputar pertanyaan dalam survei ini: Kira-kira berapa kalikah Anda melakukan interaksi (kontak langsung dengan pejabat publik) dalam 12 bulan terakhir ini? Dalam semua interaksi ini, apakah pegawai/pejabat pemerintah minta sumbangan, suap, bayaran, atau hadiah (dalam bentuk apa pun, termasuk tiket pesawat/hotel dan sebagainya) untuk pelayanan umum yang diberikannya? Berapa banyak yang harus dibayarkan dalam setiap transaksi? Responden diberi pilihan angka Rp 500 ribu – 100 juta.
Mengenai tiket pesawat dan hotel, yang oleh TII, termasuk ke dalam bentuk suap dalam hal pelayanan sertifikasi, Nadra menjelaskan, hal tersebut tidak benar, karena tiket pesawat dan biaya hotel sudah termasuk ke dalam komponen biaya proses sertifikasi halal.
Sehingga tidak terdapat aliran dana yang dinikmati oleh perseorangan di LP POM MUI. Dengan begitu, fakta yang disebutkan dalam publikasi TII tidak sesuai dengan indikator yang telah ditentukan oleh TII.
Menyeret Isu SARA
Franky Simanjuntak (Manajer Riset TII), dalam pernyataannya yang dimuat di berbagai media massa telah menjadikan persepsi sebagai dasar untuk menyatakan bahwa praktik suap telah terjadi di MUI.
“Pernyataan tersebut jelas fitnah. Informasi yang menyesatkan. Hal ini telah merugikan nama baik MUI, menyakitkan serta menimbulkan kegelisahan jajaran MUI di seluruh Indonesia dan mengarah pada isu SARA. MUI mendesak agar TII segera menarik pernyataan tersebut dan dipublikasikan pada media massa yang sama,” tegas Amidhan.
Yang membuat MUI ‘gerah’ adalah ketika TII melakukan sosialisasi di beberapa tempat, setidaknya ada 8–10 titik di seluruh Indonesia. Bagi media, tentu bad news is good news. Maka terjadilah blow up oleh media massa. Majalah Tempo misalnya, membuat judul: MUI Paling Sering Disuap.
MUI sempat memanggil TI-Indonesia yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis, untuk berdiskusi sekaligus minta klarifikasi. Franky Simanjuntak yang diundang MUI tidak datang. Bahkan, Amidhan sempat mengancam somasi Franky yang dalam pemaparannya memfitnah MUI.
Amidhan khawatir, persoalan ini akan melebar menjadi isu SARA, mengingat Franky Simanjuntak adalah seorang penganut Nasrani. “Yang jelas, TII dibiayai asing, mereka punya agenda tertentu untuk menjadikan MUI sebagai target.,” kata Amidhan.
Menurut Aisyah Amini, Sebenarnya, kalau berbicara sertifikasi halal adalah LPPOM, tapi penelitian itu menggenarilisir MUI. “Tapi, LPPOM MUI tidak menerima suap,” tegasnya.
Bagaimana sebetulnya proses pembuatan sertifikasi halal yang transparan, mengingat LP POM MUI dituding menerima fasilitas hotel dan pesawat? Direktur LP POM MUI Nadratuzaman Husein menjelaskan, di LP POM MUI ada kode etik tersendiri dalam membuat sertifikasi halal. Untuk audit, tidak ada dana tambahan, dan ada larangan untuk memberi apa pun kepada auditor. Di surat tugas bahkan dicantumkan, auditor harus bekerja sesuai dengan syariat Islam dan mematuhi kode etik auditor, dengan tidak menerima hadiah apa pun dari klien.
Banyak orang mengira, LP POM MUI bertahan karena mendapat bantuan dana dari APBN. Padahal nyatanya, tidak ada dana dari APBN. Hingga ada yang mengusulkan LP POM diperiksa oleh KPK.
“Kami ini volunteer semua. Mereka kebanyakan dosen dari IPB, UI, yang sudah punya income, tapi mereka mau berkhidmat untuk membantu MUI. Kami sadar, ulama itu warasatun anbiya yang harus dihormati. Jangan sampai ulama di MUI rusak gara-gara LP POM jika benar menerima suap. Kalau itu terjadi, lebih baik LP POM bubar saja,” kata Nadra.
Suatu keharusan, laporan auditor akan disampaikan ke komisi fatwa, minimal dihadiri 30 dari 50 anggota komisi fatwa. “Jadi, kalau mau nyogok, sogoklah 50 orang anggota komisi fatwa, atau sogoklah semua auditor LP POM MUI. Yang jelas, kami ingin jaga nama baik MUI LP POM bisa berkembang karena ada trust (kepercayaan),” jelas Nadra.
Komentar Terakhir